
Menambang Liar di Gunungkidul, Dua Warga Luar Daerah Dibekuk Petugas
Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Polisi mengamankan dua orang yang melakukan penambangan liar di wilayah Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Sebuah ekskavator dan dua truk menjadi barang bukti dari perkara tersebut.
Dua pelaku yang diamankan yakni JS (46), warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, dan DA (46), warga Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Saat ini keduanya sudah ditahan kepolisian.
Dua pelaku melakukan penambangan tanah uruk batu cadas di Ngentak, Candirejo, Semin, Gunungkidul, dengan menggunakan alat berat ekskavator tidak dilengkapi dengan izin penambangan,” ujar Kasubdit IV Pidter Direskrimsus Polda DIY, AKP M. Qori Oktohandoko.
Qori mengatakan, aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat harus memiliki izin baik IUP, IPR atau IUPK. Penambang yang tidak memiliki izin diancam penjara maksimal 10 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar. 
Ketentuannya ada pada Pasal 158 UU RRI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambang illegal di wilayah DIY, baik yang menggunakan mesin sedot maupun alat berat seperti ekskavator.
Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat apabila menemukan modus-modus penambangan ilegal untuk segera melaporkan kepada kepolisian setempat, khususnya Direskrimsus Polda DIY. Salah satu indikator yang dapat menekan tindak pidana tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang selektif,” ujar dia.