Perekam Gadis Mandi di Toilet Umum Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Perekam Gadis Mandi di Toilet Umum Terancam 12 Tahun Penjara

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Pelaku yang merekam seorang gadis saat mandi di toilet umum Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yakni IU (21) warga Sragen, Jawa Tengah terancam dijerat pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widyamustikaningrum menyampaikan, dari pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh 6 video pendek yang berhasil direkam oleh pelaku.

Semua video berisi saat korban sedang membersihkan diri atau mandi di toilet umum di Pantai Drini,” ujar Wakapolres dalam jumpa pers di halaman Polres Gunungkidul, Selasa (10/05/2022).


Lanjutnya, perbuatan pelaku diketahui oleh korban karena ia curiga setelah melihat ada handphone yang diletakkan di dinding pembatas toilet. Korban mengetahui hal itu kemudian berteriak dan memberitahukan kepada orangtuanya. 

Kemudian, orangtua korban ini menunggu si pelaku keluar dari kamar mandi. Saat diperiksa ternyata benar ada video rekaman saat gadis tersebut sedang mandi,” imbuhnya.

Wakapolres mengatakan, korban merupakan warga Jakarta Selatan yang sedang berlibur ke Gunungkudul bersama keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang pemuda yang terbukti merekam korbannya secara diam-diam saat sedang mandi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (07/05/2022).

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya berdasarkan spontanitas karena mendengar suara perempuan yang sedang mandi sehingga mengundang niat jahatnya tersebut.