Maling Tabung Gas Elpiji, Residivis Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Maling Tabung Gas Elpiji, Residivis Diamankan Polisi

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Jajaran anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari beserta Resmob Polres Gunungkidul berhasil menangkap seorang pelaku pencuri tabung gas (LPG). Pelaku berinisial AA (28) warga Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diamankan di wilayah Kapanewon Karangmojo pada 25 April 2022 silam.

Wakapolres Gunungkudul, Kompol Widyamustikaningrum menyampaikan, proses penangkapan berawal dari laporan korban yakni Basuki warga Padukuhan Budegan I, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari pada 21 April 2022.

Waktu kejadian, korban akan menggunakan tabung gas. Namun ketika dicari ternyata tabung gas sebanyak dua buah berukuran tiga kilogram miliknya sudah tidak ada,” ujarnya dalam jumpa pers di halaman Polres Gunungkidul, Selasa (10/05/2022).


Untungnya, aksi pelaku terekam melalui kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi. Korban pun menyadari jika dua tabung gas miliknya hilang dicuri. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Pamong Kalurahan yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Wonosari. 

Dari rekaman CCTV, diketahui korban menggunakan kendaraan mobil jenis Toyota Avanza Nopol B 1552 EVM berwana silver. Dari situ polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Anggota Reskrim Polsek Wonosari menerima informasi kalau mobil yang dibawa pelaku adalah rentalan. Kemudian dilakukan lah pengintaian dan petugas melihat yang bersangkutan melintas menggunakan mobil tersebut di wilayah Karangmojo,” ujarnya.

Bahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Di wilayah Gunungkidul, pelaku juga sudah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda yakni di Karangmojo, Ponjong dan Gedangsari.

Untuk menanggung perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.