Warga Dengok Ikuti Sosialisasi Perda Tentang Bahasa Sastra Aksara Jawa
Pemerintahan

Warga Dengok Ikuti Sosialisasi Perda Tentang Bahasa Sastra Aksara Jawa

Playen, (gunungkidul.sorot.co)--Pekan lalu, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DI Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 yakni Perda Bahasa Aksara Jawa di Balai Kalurahan Dengok.

Kegiatan ini sebagai upaya mendorong masyarakat di kalurahan Dengok gemar dalam penerapan bahasa, sastra, dan aksara Jawa saat berkomunikasi.

Kegiatan kemarin adalah untuk mensosialisasikan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara Jawa bagi seluruh elemen masyarakat di lintas generasi,” Kata Suryanto, Lurah Dengok, Rabu (22/06/2022).


Dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber yakni Purwadi anggota DPRD Provinsi DI Yogyakarta dan Afendy Widayat seorang praktisi bahasa jawa Universitas Negeri Yogyakarta. 

Suyanto menambahkan, bahwa dengan terselenggaranya acara tersebut diharapkan dapat memahami kandungan nilai-nilai peradaban Jawa dalam kehidupan sehari-hari.

Harapannya kedepan kita bisa mengejawantahkan falsafah adiluhung Jawa dalam kehidupan sehari-hari,” Pungkas Suyanto.