Kasus Asmara, DPD Partai di Gunungkidul Diduga Ikut Intervensi Bantu Proses Peradilan Kadernya
Pemerintahan

Kasus Asmara, DPD Partai di Gunungkidul Diduga Ikut Intervensi Bantu Proses Peradilan Kadernya

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Salah satu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Politik di Kabupaten Gunungkidul diduga ikut mengintervensi proses peradilan kadernya yang terlibat kasus hubungan asmara. Kasus tersebut sedang kini dalam proses penanganan di pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Suraji Noto Suwarno menjelaskan, pada tahun 2017 lalu kliennya sempat menjalin hubungan asmara dengan salah seorang anggota partai. Dalam perjalanan cintanya itu, pihak penggugat atau wanita yang menjadi mantan kekasih dari kliennya mengklaim telah memberikan sejumlah uang cukup besar untuk membangun rumah dan usaha bersama.

Seiring berjalannya waktu, tergugat memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Dengan demikian penggugat merasa dirugikan lantaran sudah memberikan sejumlah uang kepada tergugat.

Sebetulnya ini maslah pribadi. Tetapi ketika sampai di ranah hukum, salah satu pengurus partai ini dalam proses maupun dalam dalil gugatan itu justru mencoba mengintervensi dengan memberikan keterangan lengkap nama partai dan jabatan yang dia emban,” terang Suraji, Jumat (25/11/2022).


Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses perkaranya pengurus partai memberikan tekanan kepada tergugat untuk mengembalikan aset yang telah dia terima. Jika tidak, kasus tersebut akan diselesaikan dengan hukum pidana. 

Jadi dalam mediasi yang dilakukan penggugat bersama rombongan, salah satunya pengurus partai inisial A dengan ibu tergugat karena waktu itu tergugat berada di Jakarta menyampaikan untuk diselesaikan baik-baik dengan cara menyerahkan rumah dan tanah milik ibu tergugat atau tergugat akan di penjara dan rumahnya akan disita buat mengganti kerugian penggugat. Apa pantas ibu-ibu yang sudah tua dan tidak tahu apa-apa, tinggal di rumah sendiri diintimidasi secara psikis seperti itu,” tegasnya.

Terus yang saya bilang intervensi itu karena kalau tidak ada motif tendensi dengan peranan partai, idealnya kan dalam gugatan cukup disebutkan bahwa penggugat dengan tergugat ini kenal dalam sebuah partai politik, nggak usah disebutkan nama partai nih, terus dalam posita 18 tidak perlu menyebutkan nama lengkap dan jabatan struktural dalam partai cukup disebutkan bahwa melalui pejabat partai mencoba memfasilitasi untuk mediasi, kan gitu selesai,'' lanjutnya.