
Semar Gunungkidul Tolak Masa Jabatan Pamong Kalurahan Sama dengan Lurah
Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Unjuk rasa ratusan pamong kalurahan seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar di halaman Gedung DPRD DIY, Kamis (26/01/2023) siang.
Mereka menyuarakan bahwa jabatan pamong kalurahan dengan lurah berbeda sehingga tidak terima jika masa jabatannya disamakan.
Pengunjuk rasa menuntut agar aturan masa jabatan pamong kalurahan hingga usia 60 tahun tetap dipertahankan.
Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong (Semar) Gunungkidul, Heri Yulianto mengatakan, ratusan masa aksi menolak wacana yang diusulkan terkait penyamaan masa jabatan pamong kalurahan dengan lurah.
Kami menolak terkait dengan penyamaan masa jabatan perangkat desa atau pamong kalurahan disamakan dengan masa jabatan lurah,” kata Heri Yulianto, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi bahwa sebelumya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memberikan 11 rekomendasi perubahan UU No.6/2014 tentang Desa. 
Rekomendasi tersebut salah satunya yakni masa jabatan perangkat desa dan kepala desa. APDESI merekomendasikan agar masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. APDESI juga merekomendasikan agar masa jabatan perangkat desa sama dengan kades.