Bawaslu Gunungkidul Sosialiasasi Soal Netralitas ASN, Lurah Dan Pamong Kalurahan
Pemerintahan

Bawaslu Gunungkidul Sosialiasasi Soal Netralitas ASN, Lurah Dan Pamong Kalurahan

Playen, (gunungkidul.sorot.co)--Bawaslu Gunungkidul melakukan kegiatan sosialisasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa di Hotel Santika Kapanewon Playen, Selasa (14/03/2023). Kegiatan mengundang seluruh OPD Pemkab Gunungkidul, Panewu dan Pamong Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Tri Asmiyanto, menyampaikan bahwa ASN dan Lurah dan pamong kalurahan merupakan figur publik yang menjadi panutan masyarakat, segala tindakan, perbuatan dan ucapannya akan menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu ketidaknetralan ASN dan lurah dan pamong kalurahan akan dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis, damai, dan beritegritas.

ASN dan Pamong dan Lurah memiliki peran strategis dalam mensuksekan Pemilu Tahun 2024 dengan menģgunakan ketokohannya untuk melakukan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat, namun juga dapat mengakibatkan gejolak politik ditengah masyarakat ketika diketahui tidak netral.

Dukungan pemerintah kabupaten, kapanewon serta pemerintah kalurahan sampai saat ini sangat luar biasa kepada Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Panwas Kecamatan Dan Penwas Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul.

Hal ini menunjukan komitmen bersama untuk mengawal tahapan pemilu sampai selesai agar berjalan dengan lancar, damai, dan sukses.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto yang hadir sebagai keynote speaker dalam sosialisasi netralitas ASN dan pamong kalurahan itu menyampaikan bahwa saat ini diperlukan komitmen bersama untuk mendukung dan mensukseskan jalannya pemilu.

Kegiatan ini juga dapat sebagai upaya untuk membangun komitmen bersama antara tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendampingi pelaksanaan pemilu kedepan untuk tetap sejuk dan kondusif agar tidak menimbulkan kegaduhan politik dimasyarakat.

"Jaga netralitas, jaga kondusifitas, agar tidak terjadi congkrah dan menimbulkan permusuhan dimana-mana. Saat ini sudah muncul relawan-relawan pemenangan. Jangan sampai masyarakat terpecah belah karena ada kepentingan yang mendominasi," pesannya.


Bagi ASN yang akan terjun ke kancah politik diperbolehkan dan diizinkan dengan terlebih dahulu mengajukan pensiun dini. 

"Sebagai testimoni, ini saya lakukan, sejak saya akan terjun ke politik, saya kemudian melihat SK sebagai PNS, dan saya mengajukan pensiun dini," ungkapnya.

Dalam paparannya, Heri Susanto, menekankan pada ketentuan regulasi terkait netralitas ASN yang tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Displin PNS.

"Sebagai ASN ada kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan, jika tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," jelasnya.

Komisioner Bawaslu DIY selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Najib, selaku narasumber dalam sosialisasi menyampaikan bahwa Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mencatat terdapat sebanyak 1.536 dugaan pelanggaran netralitas, sedangkan KASN mencatat sebanyak 2.034 kasus dilaporkan.

Sebagai upaya untuk menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu bersama dengan Kementrian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, dan KASN telah menerbitkan keputusan bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada September tahun 2022.

Sedangkan untuk perangkat desa, mengacu pada ketentuan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.

Kades dilarang menjadi pengurus parpol, dan kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada. Sedangkan untuk ancaman sanksi apabila melanggar larangan tersebut terdapat dalam pasal 30, yakni akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Apabila sangsi tersebut tidak dilaksanakan akan dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa indeks reformasi birokrasi di Pemkab Gunungkidul mengalami peningakatan, dimana peningkatan tersebut dapat terwujud melalui sistem kerja yang baik serta dengan selalu menjaga Kenetralan ASN.

Langkah strategis yang dilaksanakan Pemkab Gunungkidul antara lain dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 200.1.5.9/00075 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.

Kepala perangkat daerah melakukan ikrar bersama dengan jajarannya dan mendorong penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN.

Surat edaran Nomor 200.2.1/00585 tentang keterlibatan PNS dalam Badan Adhoc Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Bupati mengizinkan PNS untuk ikut serta dalam Badan Adhoc Pemilu.