
Potensi PAD Miliaran Melayang, Tarif Retribusi Menara Telekomunikasi di Gunungkidul Rendah
Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul perlu dibahas dan direvisi kembali karena adanya kebijakan dalam Perda Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul yang tidak produktif dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda yang mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menetapkan retribusi untuk menara telekomunikasi hanya sebesar 3 juta rupiah per tower.
Sementara itu, kabupaten tetangga yang masih berada dalam wilayah Provinsi DIY menerapkan tarif retribusi pemasangan menara telekomunikasi hingga 50 juta rupiah per tower. Perbedaan penetapan tarif retribusi ini menjadi polemik yang perlu dicari solusinya.
Jika jumlah menara telekomunikasi yang ada di wilayah Gunungkidul sebanyak 240 tiang, maka Gunungkidul hanya mendapatkan retribusi sebesar 720 juta rupiah. Sementara itu, jumlah penerimaan pada kota lain mencapai 12 miliar rupiah jika jumlah menara telekomunikasi yang terpasang sama.
Perbedaan tarif retribusi yang sangat besar antara kabupaten ini memicu peluang terjadinya penyimpangan dan gratifikasi. Biaya perijinan yang sangat rendah merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul karena potensi pendapatan miliaran rupiah hilang.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung mengatur besaran retribusi pendirian menara telekomunikasi, dengan tarif sebesar Rp 750 ribu untuk menara dengan ketinggian maksimal 25 meter, 1,5 juta rupiah untuk menara dengan ketinggian antara 25 hingga 50 meter, dan 2 juta rupiah untuk menara dengan ketinggian lebih dari 50 meter.
Masih ditambah retribusi pagar dan retribusi halaman. Kami mengadopsi aturan PP 16 Tahun 2021 dan buku saku kementerian keuangan tentang tata cara perhitungan tarif retribusi PBG,papar Nanang, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Gunungkidul, Senin (22/5/2023).
Nanang menambahkan bahwa revisi Perda PBG sedang diupayakan agar tarif retribusi menara telekomunikasi dapat ditetapkan secara maksimal. Pendirian menara telekomunikasi di Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan sejak tahun 2003 dan baru diatur pada tahun 2012 melalui Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi.