Kontraktor Perjuangkan Korban Tewas Proyek Gedung DPRD Mendapat Santunan BPJS
Peristiwa

Kontraktor Perjuangkan Korban Tewas Proyek Gedung DPRD Mendapat Santunan BPJS

Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Pihak kontraktor pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, PT Pradipta Bhumi Konstruksi, terus berupaya agar keluarga Suprianto (42), warga Jrakah, Hargosari, Tanjungsari, memperoleh haknya santunan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sigit Imam Santosa, selaku pimpinan proyek, terus berusaha untuk mencairkan dana santunan bagi korban yang meninggal akibat jatuh dari lantai 2 gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul yang sedang dalam proses pengerjaan.

Menurut Sigit, pihak rekanan telah mendaftarkan sejumlah pekerja ke BPJS dengan membayar uang puluhan juta rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa almarhum Suprianto, sebagai tenaga kerja susulan, belum didaftarkan. Upaya untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan terus dilakukan dengan segera mendaftarkan korban ke BPJS setelah kejadian tersebut terjadi. Selain itu, telah diajukan laporan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan dan pihak lain bahwa korban mulai bekerja sebagai tenaga kerja susulan pada tanggal 2 Mei 2023.

Syarat agar pihak keluarga korban bisa menerima santunan terpenuhi, karena almarhum belum 30 hari bekerja. Kami sudah laporan tertulis kepada dinas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan,”papar Sigit pada Senin(22/05/2023).


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul, Eka Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban belum terdaftar sebagai salah satu dari ratusan pekerja yang telah didaftarkan ke BPJS. Jika korban belum terdaftar, pihak BPJS akan mencari informasi mengenai kapan korban mulai bekerja, dengan tujuan untuk memastikan apakah korban berhak menerima jaminan sosial ketenagakerjaan atau tidak. 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 68, segala perubahan data karyawan di proyek jasa konstruksi harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak mulai bekerja. Hingga saat ini, Eka Cahya Nugraha mengaku belum mendapatkan data resmi mengenai kapan karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja tersebut mulai bekerja.

Untuk menentukan apakah berhak menerima santunan atau tidak dari BPJS, kita mau melihat apakah sudah 30 hari atau belum kerjanya. Kalau belum 30 hari kemudian segera didaftarkan, itu masih ketututan tetapi kalau sudah lewat 30 hari sudah gak bisa ditututi lagi,”ucapnya.