
Tiga Pegawai di Gunungkidul Kena Sanksi, Salah Satunya Dipecat
Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin. Sunaryanta secara resmi memecat satu ASN yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Panggang pada Selasa (23/5/2023) pagi.
Selain itu, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya juga diberikan sanksi disiplin. Setelah dilakukan pemeriksaan yang melakukan pelanggaran ketiganya diputuskan mendapatkan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa ASN dengan inisial R merupakan seorang PNS yang bertugas di Kapanewon Panggang. Ia terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, tidak bekerja sejak tanggal 4 Januari hingga 6 April 2023.
Ada permasalahan sehingga menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja. Akumulasinya tidak masuk kerja selama 51 hari. Diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ucap Iskandar.
Dijelaskan bahwa R melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya tidak dilakukan atas permintaan sendiri, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. 
Saat Inspektorat sidak ada temuan yang bersangkutan tidak masuk. Informasi terus digali dan ditemukan akumulasinya 51 hari tidak kerja. Kita sudah 2 kali dan cukup waktu melakukan pemanggilan tapi tidak hadir sampai sekarang,” paparnya.
Selain itu, Bupati juga menjatuhkan sanksi terhadap seorang PNS di Dinas Pendidikan yang sebelumnya bertugas di salah satu SD di Kapanewon Wonosari. PNS tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa. Atas pelanggaran Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi hukuman disiplin diberikan berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya, TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan siri dan melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.