
Satpol PP DIY Menertibkan Penggunaan TKD di Kapanewon Panggang
Panggang, (gunungkidul.sorot.co)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY gencar melakukan penertiban penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di beberapa wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam penertiban tersebut, terungkap adanya penggunaan TKD yang seharusnya menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), namun telah dibangun dengan bangunan. Meskipun tidak disebutkan nama perusahaan maupun pihak pengelola, petugas Satpol PP telah memanggil pengelola, Panewu, dan Lurah setempat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak pengelola bersedia membongkar bangunan tersebut dan mengembalikan lahan ke kondisi semula.
Yang sudah kami panggil dan BAP adalah dari wilayah Girisekar yang kemudian sanggup mengembalikan lahan seperti semula mas,''kata Qumarul Hadi, SSTP Kasi Penegakan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Selasa (23/5/2023).
Lurah Girisekar, Sutarpan, mengakui adanya bangunan yang berdiri di TKD wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa meskipun perijinan sedang diproses, ternyata TKD tersebut memiliki status sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pertemuan antara pihak Satpol PP DIY dan perwakilan pengelola juga telah dilakukan. 
Kesepakatannya dari pengembang bersedia untuk membongkar dan menghentikan kegiatannya, pembongkarannya juga kelihatanya sudah rampung,'' kata Sutarpan.