
Sidang Nikah Isbat di Saptosari Diikuti Puluhan Pasang Suami Istri, Ada yang Sudah Lansia
Saptosari, (gunungkidul.sorot.co) - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul yang ke-192 tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Pengadilan Agama Wonosari, Kementerian Agama Gunungkidul, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengadakan Sidang Isbat Nikah terpadu pada Kamis (25/05/2023) pagi.
Sidang Isbat nikah terpadu ini dilangsungkan di Balai Kalurahan Monggol, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarha, Kepala Baznas Gunungkidul, Mustangid, Panewu Saptosari, Eka Prayitno, serta Lurah Monggol, Lasiyo.
Markus Tri Munarha, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengungkapkan bahwa peserta sidang Isbat nikah terpadu pada dasarnya telah sah menurut agama, tetapi belum sah menurut negara.
Sidang Isbat nikah terpadu tersebut melibatkan empat hakim dari Pengadilan Agama. Acara ini diadakan untuk memastikan kelengkapan dokumen resmi, sesuai dengan visi Gunungkidul dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat.
Sebagaimana pesan dari Pak Bupati, kami ingin memenuhi visi Gunungkidul dengan mewujudkan masyarakat yang bermartabat, termasuk melalui kepemilikan dokumen kependudukan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan memiliki buku nikah, mereka memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, ungkap Markus Tri Munarha.
Di tempat yang sama, Panewu Saptosari, Eka Prayitno, menyatakan bahwa pemerintah pada kesempatan ini menerbitkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk 40 pasangan yang berasal dari Kalurahan Monggol, Planjan, Kanigoro, Krambilsawit, Nguro, dan Jetis. 
Lebih lanjut, Eka Prayitno menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kapanewon Saptosari mencatat 500 pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan secara resmi. Namun, hingga tahun 2023, hanya tersisa 100 pasang yang belum mendapatkan dokumen pernikahan. Harapannya, pada tahun depan, 100 pasangan tersebut dapat diselesaikan.
Melalui program kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama, saya berharap 100 pasangan yang belum memiliki dokumen resmi tersebut dapat diselesaikan tahun depan,\ ujar Eka Prayitno.
Dalam acara tersebut, tercatat pasangan tertua disandang oleh Bapak Karyoso (90) dan Ibu Ngadirah (85) yang berasal dari Padukuhan Monggol. Kemudian acara ditutup dengan pemberian surat yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Markus Tri Munarha.