
Divonis Mati, Dua Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Bakal Ajukan Banding
Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Dua pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup, Tanjungsari, Eko Ronggo (24) dan Agus Ariyono (34) akan melakukan upaya banding setelah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, pekan lalu. Keduanya dinyatakan bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Reni Nugraheni (26) warga Cengkawakrejo, Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah.
Pengacara terdakwa dari LBH Sekawan, Nur Muhammad Hanafi menjelaskan, pihaknya belum menerima keputusan hakim yang memvonis mati terhadap kedua warga, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu. Meski tak menampik aksi pelaku terbukti semua di pengadilan, namun hakim seharusnya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan untuk keduanya.
Eko Ronggo masih muda dan masih sekolah. Lalu Agus, keluarga orang tak berada dan anaknya masih kecil-kecil tiga orang,'' kata Hanafi kepada sorot.co, Kamis (25/05/2023).
Kedua pelaku pembunuhan sebelumnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang menjerat keduanya karena membunuh ibu dan janin di kandungan yang berusia 7 bulan. 
Menurut Hanafi, langkah upaya banding dalam tahap konsultasi dengan para terdakwa beserta keluarganya. Pembicaraan awal tentang upaya menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sudah dilakukan.
Pihaknya saat ini tinggal menunggu keputusan para terdakwa untuk banding. Sementara berkas banding sedang dalam tahap persiapan.
Setelah kami berikan konseling perihal perkara mereka, secara tersirat para terdakwa menunjukkan keinginan untuk melakukan upaya hukum banding. Namun kami masih menunggu dari keluarga apakah akan mengajukan banding melalui kami atau dengan yang lain atau mau mengajukan sendiri,'' terang Hanafi.