
Tolak Minum Ciu, Korban Dianiaya Hingga Terluka
Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menggelar kegiatan press release terkait tindak pidana penganiayaan kepada korban yang tidak ingin menenggak minuman keras.
Diketahui identitas kedua pelaku GP (33) warga Bandung, Jawa Barat yang berprofesi sebagai buruh dan MIR (21) warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang masih berstatus mahasiswa.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (02/08) sekira pukul 20.30 WIB di Taman Kota Wonosari. Korban JT warga kapanewon Semanu menolak ajakan GP (33) dan MI (21) untuk meminum minuman keras berjenis ciu.
Penolakan tersebut ternyata berujung penganiayaan terhadap korban. Usai dianiaya, korban mengalami luka robek pada bagian dahi, lebam pada mata sebelah kanan, dan luka sayatan pada bagian punggung.
Lantaran tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Gunungkidul.
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim Resmob Polres membekuk GP dan MIR di daerah Seturan, Kabupaten Sleman sekira pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku tersulut emosi karena korban menolak ajakan pelaku untuk meminum ciu,” ungkap Ipda Andang Patriasmoro pada, Jumat (15/09/2023).
Dikatakannya, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam dan beberapa alat bukti lain. 
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun.