
Polisi Bekuk Pemuda Pemakai Obat-obatan Terlarang
Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil membekuk seorang pelaku penyalahguna narkoba golongan psikotropika.
Pelaku berinisial GB (28) warga Kapanewon Wonosari yang juga seorang pengangguran tersebut memberikan obat-obatan terlarang tersebut kepada temannya PR secara cuma-cuma.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto menjelaskan ungkap kasus tersebut berawal saat jajarannya menerima aduan dari masyarakat pada Kamis (24/08/2023) tentang penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah Wonosari.
Usai dilakukan penyelidikan, jajarannya langsung melakukan penggerebekan di rumahnya pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa 38 strip kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir pil dan 2 butir pil kapsul warna merah hitam di dalam dompet milik GB yang disimpan di dalam Ransel.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan pil psikotropika dari seseorang bernama BR dengan cara membeli. Selain itu pil yang dibelinya lalu dibagikan secara cuma-cuma kepada temannya bernama PR sebanyak 1 strip dengan kemasan obat berwarna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 6 butir.
Lalu pihak kami langsung membawa GB beserta barang bukti lainnya ke Polres Gunungkidul guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Sofyan Susanto, Jumat (15/09/2023).