Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Dukuh Sumbermulyo, Lurah Punya Kuasa Dalam Pencopotan Jabatan
Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oleh Dukuh Sumbermulyo, Lurah Punya Kuasa Dalam Pencopotan Jabatan

Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Dukuh Sumbermulyo, DS, memantik kemarahan warga. Sebagian warga enggan dipimpin oleh Dukuh yang amoral tersebut. Dalam pemberian sanksi, Lurah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas.

Kepala DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Sujarwo mengatakan pihaknya belum melakukan konfirmasi lanjut kepada Lurah Kepek, Kapanewon Wonosari, terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Dukuh Sumbermulyo tersebut.

Pihaknya membenarkan bahwa oknum Dukuh tersebut juga pernah melakukan pelanggaran disiplin, namun oleh Lurah Kepek langsung diberikan pembinaan sesuai dengan peraturan perundangan.

Dulu pernah ada aduan masuk pelanggaran disiplin yang dilakukan DS. Lalu kami konfirmasi dengan Panewu dan Lurah dan sudah ditangani. Kemudian ada indikasi yang kedua. Yang kedua ini harusnya prosesnya juga sama, harus sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkap Sujarwo, Rabu (27/09/2023).


Sementara itu Kabid Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Kriswantoro menjelaskan terkait tuntutan warga agar Dukuh Sumbermulyo segera mundur, ia mengatakan secara prosedural Lurah memiliki kewenangan dalam pengangkatan maupun pencopotan, dengan konsultasi terlebih dahulu dengan Panewu. 

Kemudian terkait pelanggaran sudah tertulis pada Perbup No. 73 Tahun 2022, termasuk pelanggaran norma kesusilaan didalamnya. Adapun sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian.

Jadi dalam proses pembinaan dan pemberhentian, Lurah memiliki wewenang dan Panewu pun harus terlibat dalam proses itu,” terangnya.