
Saling Lempar, Suratin Ternyata Belum Ajukan Permohonan Rekomendasi Camat
Rongkop,(gunungkidul.sorot.co)--Polemik Surat Keputusan (SK) Pemberhentian perangkat Desa Pringombo semakin pelik, aksi saling lempar terjadi antara Kepala Desa Pringombo, Suratin dan Camat Rongkop, Joko Wardoyo.
Kowar-kowar Kades Pringombo menunggu rekomendasi camat sebagai acuan dikeluarkannya SK Pemberhentian Suprabono ternyata omong kosong. Sebab kala dikonfirmasi camat justru mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan rekomendasi dari kades.
Joko Wardoyo menyayangkan pernyataan Kades yang menunggu dawuh (perintah) camat. Semestinya, menurut dia, kepala desa yang punya wewenang penuh mengeluarkan SK Pemberhentian perangkat desanya.
Saya tidak punya wewenang sama sekali memecat perangkat desa. Jika kades minta rekomendasi, pasti langsung saya tanda tangani,” tegas Joko Wardoyo, Selasa (30/05).
Kesibukan Camat Rongkop dalam rangka memperingati Hari Jadi Gunungkidul tidak mempengaruhi kegiatan lainnya. Aturannya sudah jelas dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menandatangani surat rekomendasi jika memang sudah ada pengajuan. Tetapi karena kades belum mengajukan, maka camat tidak dalam kapasitas intervensi masalah ini. 
Surat penjelasan dari sekretariat daerah terkait nasib Suprabono juga sudah diteruskan ke Pemerintah Desa Pringombo. Jadi menurut Joko Wardoyo, permasalahan ini tidak perlu sampai berlarut- larut.
Semua sudah jelas aturannya kok. Kewenangan ada pada kades, aturannya juga sudah jelas baik di Perda maupun Permendagri. Tinggal mau dilaksanakan atau tidak, itu kewenangan kades,” pungkasnya.
Terkait nasib Suprabono, melalui Bagian Pemerintah Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul telah memberikan penjelasan kepada Camat Rongkop beserta Pemerintah Desa Pringombo agar mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada Bab III Pasal 5 poin 3b berbunyi perangkat desa diberhentikan jika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Diketahui, Suprabono tertangkap basah oleh jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul dalam kasus perjudian dan berbuntut meja hijau. Tak berselang lama, ia pun divonis hukuman 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Wonosari.