
Daftarkan Bacaleg Eks Koruptor, Ketua PAC dari NasDem Dicoret KPU
Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah selesai pada 17 Juli 2018 lalu. Kendati demikian, sejumlah partai politik masih harus melakukan perubahan atau perbaikan syarat-syarat bacaleg yang belum sesuai dengan Peraturan KPU. Salah satunya adalah Partai NasDem yang harus melakukan pergantian satu bacalegnya.
Hal tersebut dikarenakan Partai NasDem masih tetao mendaftarkan seorang bacaleg yang ternyata pernah tercatat sebagai terpidana koruptor. Padahal sudah teramat jelas di Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota Pasal 7 ayat 1 huruf h, bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat tercatat sebagai calon anggota legislatif.
Menyikapi hal tersebut, KPU Gunungkidul dengan mengandeng sejumlah instansi terkait seperti Panwaslu dan Pengadilan Negeri melakukan rapat untuk membahas hal tersebut. Hasilnya, Tumiyo (52) bacaleg nomor 5 dari Dapil 1 yang berasal dari Partai NasDem harus dicoret dan digantikan dengan bacaleg lain.
"Sudah kami putuskan seperti itu. Kami meminta partai untuk menggantikan bacaleg tersebut," kata Ketua KPU Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, Sabtu (21/07/2018).
Proses pergantian atau perubahan bacaleg yang didaftarkan oleh partai terhitung mulai dari 22-31 Juli 2018 mendatang. Dengan begitu, dapat dipastikan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kecamatan Playen Partai NasDem ini tidak bisa ikut andil dalam perebutan suara dan kursi empuk anggota dewan. Atas dasar itu, Zaenuri berharap partai dapat secara responsif segera mencari atau melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang ada. 
Sejumlah temuan kekurangan atau kesalahan administrasi juga ditemukan oleh KPU dari beberapa partai yang mendaftar. Untuk itu, Zaenuri meminta agar masa perbaikan digunakan sebaik mungkin agar proses kelanjutannya bisa berjalan lancar.
"Kalau partai lain tidak ada yang mencalonkan bacaleg mantan terpidana korupsi," ungkap dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai NasDem Gunungkidul, Suparjo mengaku bahwa awalnya tidak tahu menahu jika Tumiyo adalah mantan narapidana kasus korupsi. Setelah ditemukannya beberapa bukti, lantas partai besutan Surya Paloh tersebut harus melengkapi beberapa berkas yang dibutuhkan.
Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 dimana Tumiyo harus memberikan surat keterangan pernah sebagai terpidana di Pengadilan Negeri Wonosari. Selain itu, yang bersangkutan juga harus bersedia mengumumkan perihal itu ke media massa.
Kami sudah melengkapi, meskipun KPUD pada akhirnya meminta untuk mengganti bacalegnya. Kami ikut saja, dan bacaleg pengganti sudah kami siapkan,” terang dia.
Pada prinsipnya kami Partai NasDem tidak akan kekurangan kader untuk menjadi bacaleg,” tambahnya.