Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Mangkir Panggilan
Hukum & Kriminal

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades Mangkir Panggilan

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Terpidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015 Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santoso mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Mantan kepala desa Bunder itu rencananya akan dipanggil kembali sebagai panggilan terakhir untuk dilakukan eksekusi.

Kabul divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dan dikuatkan oleh Tipikor Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Namun saat dibawa ke Mahkamah Agung (MA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungkidul, vonis yang dijatuhkan justru lebih tinggi yakni 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Kepala Kajari Gunungkidul, Asnawi Mukti melalui Kasi Pidana Khusus, M. Darojat mengatakan, eksekusi terpidana Kabul terus diupayakan. Pihaknya mengaku sudah melakukan panggilan pertama dan kedua sejak surat revisi salinan putusan MA turun pada akhir Mei 2019, namun terpidana tak memenuhi panggilan.

"Bila sampai tiga kali tidak datang kita upayakan jemput paksa," ujar Darojat ditemui usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejari Gunungkidul, Senin (22/07/2019).


Mantan Kades Bunder, Kabul Santosa dalam surat dakwaan yang dilayangkan JPU disebutkan telah menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai hasil usaha desa yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes). Uang yang seharusnya disetorkan ke kas desa justru digunakan untuk kepentingan sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 137,995 juta. 

"Kalau sembunyi terpaksa kita keluarkan DPO atau Daftar Pencarian Orang. Entah pakai bantuan Kejagung atau ke Polri," tegasnya.